Iuran BPJS Tahun 2022
Pemerintahan Indonesia akan menghapus kelas BPJS Kesehatan jadi kelas rawat inap standar (KRIS) 1,2, dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit. Nantinya hanya ada satu kelas saja
Meskipun demikian, kebijakan rencana itu belum
dilakukan sekarang, melainkan bertahap paling lambat 1 Januari 2023.
Kebijakan tersebut dilakukan agar masyarakat bisa
mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa melihat tarif iuran yang
dibayar kepada BPJS Kesehatan
Alasan penghapusan kelas BPJS Kesehatan belum akan
diterapkan dalam waktu dekat, karena saat ini masih di tahap finalisasi
pembahasan. Tahapan yang juga dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi,
penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).
Lalu bagaiamana Tarif Iuran BPJS kesehatan 2022
sekarang?
Berapa iuran BPJS kelas 1 2 3? Belum dihapusnya
kelas BPJS Kesehatan, maka saat ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3.
Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64
Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
Tentang Jaminan Kesehatan.
Daftar iuran BPJS Kesehatan 2022
- Berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan 2022:
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 per bulan
Namun, untuk saat ini iuran BPJS kesehatan secara
rinci belum ditetapkan. Sebab, pemerintah masih melakukan simulasi, untuk
mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari
pemerintah.
Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan
dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia
fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas akan
menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi.

Belum ada Komentar untuk "Iuran BPJS Tahun 2022"
Posting Komentar